Ditulis oleh Carol Titaley
|
Sabtu, 13 Desember 2014 14:00 |

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOP dan BOS, sekolah berkewajiban untuk membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Intruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Laporan Pertanggungjawaban Atas Penggunaan Dana Biaya Operasional Pendidikan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 78/SE/2014 tentang Transparasi Pengelolaan Keuangan.
Berikut laporan keuangan SMA Negeri 74 Jakarta: 1. Deklarasi 2. Neraca 3. Laporan Bulanan |